Silahkan simak dan download Muqaddimah Ushul tafsir. fasal kedua: perselisihan diantara salaf kebanyakannya adalah khilaf tanawwu'. Sesungguhnya nama nama Alloh Ta'ala menunjukkan sifat sifat Nya secara muthobaqoh , ilzam dan tadhomun.
yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.
Silahkan simak dan download Tathhirul i'tiqod 'an adronil ilhad / pembersihan keyakinan dari noda noda penyelewengan: lanjutan fasal 1: hadits kisah Nabi Nuh 'alaihissalam di dalam shohih Bukhori adalah dho'if atau lemah karena Ibnu juraij tidak mendengar dari Atho, dan 'Atho disini adalah alkhurosany dan bukan bin Abi robah, dan Atho ini tidak mendengar dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma. Demikian juga secara makna tidak benar karena ayat Alquran menunjukkan bahwa orang orang Sholeh tersebut adalah sebelum datang Nabi Nuh 'alaihissalam sedangkan hadits tersebut menunjukkan di zaman Nabi Nuh 'alaihissalam. Menurut ilmu bayan iyyaka na'budu menunjukkan pengkhususan ibadah hanya untuk Alloh Ta'ala.
yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabul haji. Bab 2: miqot miqot (batasan batasan waktu ataupun tempat untuk ibadah). 1. Miqot orang Madinah di dzul khulaifah, untuk orang Syam di juhfah, untuk orang najd atau dataran tinggi seperti Riyadh di qorn manazil, untuk orang Yaman di yalamlam. Sedangkan orang Mekah maka dari rumahnya.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabul haji. Bab 2: miqot miqot ( batasan batasan waktu ataupun tempat untuk ibadah ). 2. Orang Mekah mereka miqotnya dari Mekah akan tetapi jumhur ulama mengatakan dari tempat yang bukan Harom/mekah, sehingga mereka harus keluar dari Mekah ke tan'im atau ji'ronah atau jedah atau arofah dan pendapat Syaikh bin baz juga dan ini termasuk perkara ijtihadiyah. Untuk orang Iraq maka miqotnya dari dzatu irq dan dalil nya adalah ijma' karena keputusan Umar bin khotob Rodhiyallahu 'anhu. Barang siapa melewati miqotnya maka dia membayar dam dengan menyembelih satu kambing. Selesai bab ini.