yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.
Sabtu, 25 Mei 2024
Alqowaid alfiqhiyah: kaidah ke 26: apabila semua berhak untuk mendapatkan haknya atau tidak tahu siapa yang pantas mendapatkan hak tersebut dan tidak ada kelebihan atau keutamaan untuk salah satunya maka dilakukan undian , ini terjadi baik berupa masalah yang berkaitan dengan talak atau membebaskan budak, atau adzan atau shof awal dll. Undian bisa dengan lempeng uang atau kertas dll..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar