yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.
Sabtu, 24 Februari 2024
Alqowaid alfiqhiyah: kaidah yang 22, sesungguhnya hukum hukum tidak bisa diterapkan sampai sempurna syarat syarat nya dan terangkat penghalang penghalang nya, seperti dalam permasalahan pengkafiran seseorang harus terpenuhi syarat dan hilang penghalang nya seperti dipaksa atau tidak sampai dakwah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar