yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.
Minggu, 23 Juni 2024
Alqowaid alfiqhiyah: kaidah yang ke dua puluh delapan yaitu barang siapa yang membayar untuk saudaranya sesuatu yang wajib seperti hutang dsb maka boleh bagi dia menarik kembali apabila dia berniat untuk menarik kembali
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar