Laman

Minggu, 23 Juni 2024

Alqowaid alfiqhiyah: kaidah yang ke dua puluh delapan yaitu barang siapa yang membayar untuk saudaranya sesuatu yang wajib seperti hutang dsb maka boleh bagi dia menarik kembali apabila dia berniat untuk menarik kembali

Silahkan simak dan download Alqowaid alfiqhiyah: kaidah yang ke dua puluh delapan yaitu barang siapa yang membayar untuk saudaranya sesuatu yang wajib seperti hutang dsb maka boleh bagi dia menarik kembali apabila dia berniat untuk menarik kembali. Tetapi apabila dia sudah mengikhlaskan maka tidak boleh menarik lagi, demikian juga harus untuk sesuatu yang tidak butuh niat apabila perlu niat seperti membayar zakat atau kafaroh maka harus dengan izin orang yang dibayarkan.
yang disampaikan oleh  Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar