Laman

Minggu, 09 Juni 2024

Alqowaid alfiqhiyah: kaidah ke 27, segala sesuatu yang telah tersibukkan maka tidak bisa disibukkan lagi. Seperti barang yang sudah digadaikan maka tidak bisa digadaikan lagi

Silahkan simak dan download Alqowaid alfiqhiyah: kaidah ke 27, segala sesuatu yang telah tersibukkan maka tidak bisa disibukkan lagi. Seperti barang yang sudah digadaikan maka tidak bisa digadaikan lagi, demikian juga sesuatu yang sudah di waqofkan maka tidak bisa diperjualbelikan atau dihadiahkan, demikian sesuatu yang sudah disewakan maka tidak boleh disewakan lagi sampai selesai waktu sewa tersebut atau ada izin dari yang bersangkutan.

yang disampaikan oleh  Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar