yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.
Minggu, 09 Juni 2024
Alqowaid alfiqhiyah: kaidah ke 27, segala sesuatu yang telah tersibukkan maka tidak bisa disibukkan lagi. Seperti barang yang sudah digadaikan maka tidak bisa digadaikan lagi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar