yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.
Sabtu, 13 April 2024
Alqowaid alfiqhiyah: kaidah ke 23, segala sesuatu maka ada tanggungannya, apabila seseorang memotong tangan orang lain karena qishos kemudian membuat orang tersebut meninggal maka dia tidak menanggung akibatnya, tetapi apabila karena kejahatan maka dia menanggung. Apabila seseorang berpuasa maka akibat puasa berupa lelah dan letih diberikan pahala.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar