Ushul Fiqih - hukum terbagi menjadi dua: taklify dan wadh’i. Hukum taklify ada lima jenis: wajib, sunah, mubah, makruh, harom
Silahkan simak dan download kajian Ushul Fiqih - Hukum terbagi menjadi dua: taklify dan wadh’i. Hukum taklify ada lima jenis: wajib, sunah, mubah, makruh, harom yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Jl Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar