Laman

Sabtu, 19 Desember 2020

Ushul Fiqih - hukum terbagi menjadi dua: taklify dan wadh’i. Hukum taklify ada lima jenis: wajib, sunah, mubah, makruh, harom

Silahkan simak dan download kajian Ushul Fiqih - Hukum terbagi menjadi dua: taklify dan wadh’i. Hukum taklify ada lima jenis: wajib, sunah, mubah, makruh, harom yang disampaikan oleh  Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Jl Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar