Pembahansan :
- [00:00] Review pembahasan yang telah lewat
- [06:17] Barang siapa yang taat kepada Ulama atau pemimpin didalam mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah, atau menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah, maka sungguh dia telah menjadikan ulama atau pemimpin tersebut sebagai sesembahan dan tandingan selain Allah. Dan dia terjatuh pada kesyirikan.
- [08:07] Hadist dari Ibnu Abbas : "Hampir-hampir batu-batu itu dijatuhkan pada kalian, telah jelas perkara dari perkataan dan perbuatan Nabi, sedangkan kalian malah mengambil ucapan Abu Bakar dan Umar". Penejelasan didalam Syarah Qoulil Mufid bahwa Abu Bakar dan Umar adalah orang yang mulia di kaum ini, sampai Nabi pernah mengatakan "Barang siapa yang mengikuti Abu Bakar dan Umar, maka dia akan mendapat petunjuk", tetapi lafat seperti ini bukan berarti dianggap mutlak. Jika dijumpai beberapa ucapan dan pendapat mereka yang belum jelas atau belum sampai pada ucapan Nabi, maka tentunya kita dahulukan ucapan dari Nabi.
- [24:35] : Penjelasan Hadist dari Imam Ahmad pada Syarah Fathul Majid : "Aku merasa heran dengan suatu kaum yang sudah tahu sanad/ ilmu hadist, tetapi mereka malah mengambil pendapatnnya Sufyan Atsauri".
- [39:20] Hadist dari Adi bin Hatim : "Nabi membacakan sebuah ayat yang menjelaskan bahwa mereka ahli kitab telah menjadikan pendeta-pendeta dan Ahli Ibadah mereka sebagai sesembahan selain Allah".
- [01:02:58] Jawaban dari pertanyaan "Sekarang ini banyak kita jumpai dai-dai atau penyeru dakwah yang dengan sengaja membuat penafsiran di dalam Al Quran maupun hadist sehingga menjadikan subhat perkara yang Halal menjadi Haram dan sebaliknya, Apakah orang-orang yang mengikuti dai tersebut bisa disamakan dengan Hadist dari Adi bin Hatim (mereka telah menjadikan ulama mereka sebagai sesembahan selain Allah)" ?. Jawab : telah dijelaskan oleh Syaikh Al Utsaimin dalam syarah beliau bahwa terdapat tiga keadaan dalam masalah ini. Pertama : jika dia ridho mengikuti ulama tersebut maka bisa terjatuh kepada kesyirikan dan ini adalah keadaan yang berbahaya. Kedua : dia mengikuti ulama, dan dia ridho bahwa hukum Allah (Al Quran dan Sunnah) itu lebih benar dari pada hukum dari ulama mereka, akan tetapi karena desakan hawa nafsu dia lebih memilih mengikuti hukum ulama mereka, maka dia tidak kafir, tetapi mereka masuk dalam kefasikan dan berbuat maksiat.Ketiga : dia mengikuti karena bodoh, jika memang dakwah belum sampai padanya maka dia dimaafkan, akan tetapi jika telah sampai dakwah dan ajakan padanya kemudian dia bermalas-malasan tidak mau belajar, maka dia terjatuh pada dosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar